Pokir Siluman: Dua Anggota DPRD NTB Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Kamis 17-07-2025,13:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Admin Disway

Mataram, DISWAY.ID – Dua anggota DPRD NTB absen dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025. Keduanya berinisial HK, Ketua Komisi IV, dan IJU, Anggota Komisi V.

Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-09/N.2/Fd.1/07/2025 yang narasinya meminta kepada ketua DPRD Isvie Rupaeda menyampaikan surat panggilan penyidikan terhadap kedua anggota dewan tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 09.00 WITA di kantor Kejati NTB, Jalan Majapahit, Mataram.

Namun keduanya tidak hadir. Belakangan diketahui keduanya sedang berada di luar daerah untuk urusan kedinasan. alhasil, ketidakhadiran mereka memicu sorotan publik, termasuk dari mantan anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustafa.

Najam mendesak Kejati untuk memverifikasi keberangkatan kedua legislator itu dengan membuka manifes penerbangan yang membawa mereka ke luar daerah.

“Kalau memang mereka berangkat tanggal 16, dan surat panggilan dari Kejati itu sudah masuk tanggal 14, maka sangat jelas mereka tahu ada panggilan. Tapi mereka malah memilih ke luar daerah. Ini kan tidak kooperatif,” kata Najamuddin, Kamis (17/7).

Ia menduga absennya HK dan IJU merupakan upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, penyidik harus serius menelusuri keabsahan alasan ketidakhadiran tersebut. “Saya minta Kejati buka manifes pesawat. Lihat benar atau tidak dua nama itu berangkat ke Jakarta tanggal 16. Jangan sampai ini hanya alasan untuk mangkir,” tegasnya.

Najamuddin juga mempertanyakan komitmen dua anggota dewan itu dalam mendukung penegakan hukum. Ia menilai, ketidakhadiran mereka dalam tahap awal pemeriksaan justru memunculkan kecurigaan publik.

“Kalau memang tidak merasa bersalah, kenapa tidak datang memenuhi panggilan? Ini kan masih tahap klarifikasi. Harusnya hadir dengan terbuka,” tambahnya.

Ia menilai Kejati NTB perlu bersikap tegas agar proses penyelidikan tidak terhambat oleh dalih-dalih administratif yang tidak berdasar.

Sebelumnya, mencuat dugaan adanya praktik “bagi-bagi” dana siluman di lingkungan DPRD NTB. Dana tersebut diduga bersumber dari anggaran Pokir Tahun 2025 yang belum dikucurkan. Jika terbukti, praktik ini bisa menjerat para pelakunya ke dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kategori :