Lombok Utara, DISWAY.ID – Operasi pengawasan orang asing di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Rabu (16/7). Sejumlah warga negara asing yang tengah beraktivitas diamankan untuk diperiksa, termasuk instruktur selam dan seorang DJ yang sedang tampil di sebuah bar.
Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini menyasar aktivitas di laut dan darat. Di laut, petugas memeriksa kapal-kapal milik operator penyelaman seperti Manta Dive, Zero To Hero Dive, dan Gili Pirates Dive. Hasilnya, dua instruktur asing diduga bekerja tanpa izin yang sesuai dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di darat, tim bergerak ke sejumlah restoran dan tempat hiburan malam. Seorang DJ asing yang tampil di sebuah bar dimintai klarifikasi soal izin tinggal dan izin kerja. Pemeriksaan dilakukan di tempat dan tidak ada perlawanan dari pihak yang diperiksa.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Mirza Akbar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di kawasan wisata. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara tanpa mengganggu iklim pariwisata yang sedang berkembang di NTB.
“Ini bukan hanya pengawasan rutin. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah ini legal dan tidak merugikan kepentingan nasional,” tegas Mirza.
Gili Trawangan selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi favorit turis mancanegara. Namun, banyak warga asing yang memanfaatkan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal, mulai dari kegiatan menyelam hingga dunia hiburan malam.
Meski belum ada tindakan tegas seperti penahanan atau deportasi, pihak Imigrasi memberi sinyal akan terus melakukan operasi serupa di kawasan lain. Semua WNA yang diperiksa diberi waktu untuk menunjukkan kelengkapan dokumen. Jika terbukti melanggar aturan, mereka akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan nasional bertajuk Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar serentak untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di wilayah rawan pelanggaran seperti daerah wisata.