Selain itu, jika ASN tersebut keberatan bisa melaksanakan keberatan melalui badan pertimbangan kepegawaian (Bapek). Masanya 14 hari mengajukan banding. Yang jelas tanggal 2 Juli 2025 pemberhentiannya.
Meski diberhentikan, keduanya mendapatkan status “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dengan demikian, mereka tetap menerima hak pensiun seperti tunjangan hari tua, meskipun gaji bulanan telah dihentikan.
“Statusnya seperti pensiun dini karena belum memenuhi syarat usia pensiun,” tambahnya.
Sementara itu, ASN ketiga yang diberhentikan adalah seorang guru SD di Kecamatan Lingsar. Ia diberhentikan secara permanen setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya dan divonis hukuman penjara selama 16 tahun oleh pengadilan.
“SK pemberhentian yang bersangkutan sudah diserahkan sekitar dua minggu lalu,” Tandasnya.