NTB, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait dugaan praktik kartel suku bunga yang menyeret Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Isu ini mencuat setelah AFPI disebut-sebut membatasi bunga pinjaman atas dasar permintaan dari regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penentuan batas maksimum bunga pinjaman oleh AFPI saat itu memang berdasarkan arahan OJK.
Regulasi tersebut kemudian diperkuat dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019.
BACA JUGA:Chaery Sibyan Terpilih Secara Aklamasi Nakhodai APRI NTB
“Tujuan pembatasan bunga adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat dari pinjaman berbunga tinggi, menjaga integritas industri P2P lending legal, serta membedakannya dengan pinjol ilegal,” ujar Agusman, Kamis, 11 September 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan peran asosiasi seperti AFPI telah diatur dalam Pasal 84 POJK 40/2024.
AFPI diminta berkontribusi dalam pengawasan berbasis disiplin pasar, menertibkan anggotanya agar mematuhi aturan, sekaligus menangani pengaduan dari konsumen.
Agusman menambahkan, pengaturan terbaru terkait batas manfaat ekonomi kini tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. Aturan ini diharapkan mampu mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Meski demikian, OJK menyatakan tetap memantau proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kartel bunga.
“Kami menghormati proses hukum, namun komitmen menjaga iklim usaha yang sehat dan integritas industri tetap menjadi prioritas,” katanya.
BACA JUGA:6 Orang Jadi Tersangka Perusakan di Polda NTB, Dua di Antaranya Anak-anak
Agusman juga menyoroti bahwa kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi masih tinggi. Hal ini terlihat dari total outstanding pembiayaan per Juli 2025 yang mencapai Rp84,66 triliun dengan rasio TWP90 tetap stabil di level 2,75 persen.
AFPI: Tidak Pernah Ada Kesepakatan Harga
Di sisi lain, AFPI membantah tuduhan adanya kesepakatan suku bunga antarplatform sejak 2018 sebagaimana yang ditudingkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menegaskan dokumen Code of Conduct yang dijadikan salah satu bukti KPPU bukanlah bentuk kartel.