“Skema pembiayaannya adalah antara badan usaha, bukan utang negara. Jadi pemerintah tidak memiliki kewajiban langsung untuk melunasinya,” ujarnya.
Dengan demikian, penyelesaian kewajiban utang proyek KCIC akan sangat bergantung pada kemampuan korporasi dalam mengelola pendapatan dan operasional, tanpa intervensi APBN.