Cek Kategori Anda! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025 Sesuai Status Peserta

Selasa 14-10-2025,16:50 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Termasuk dalam kategori ini adalah PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan swasta.

Besarnya iuran dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan, yaitu:

• 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:

 4% ditanggung pemberi kerja .1% dibayar oleh karyawan

Perhitungan iuran dibatasi maksimal gaji sebesar Rp12 juta per bulan.

Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua yang ditanggung, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh peserta.

BACA JUGA:Percepat Antrean Haji, NTB Kebagian Tambahan Dua Kloter Tahun Depan

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI merupakan masyarakat dari golongan tidak mampu yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

• Iuran per bulan: Rp42.000 per orang

• Seluruh biaya ditanggung pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.

 • Peserta PBI mendapatkan fasilitas perawatan di kelas III, dengan layanan yang setara dengan peserta lainnya.

4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pejuang, pemerintah menanggung penuh iuran mereka.

 • Besaran iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

Kategori :