Persoalan NCD Kembali Mengemuka, Dirut CMNP Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sabtu 25-10-2025,10:20 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

Dalam laporan tersebut, Arief Budhy Hardono dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan fitnah yang mengandung unsur kebohongan, dan Pasal 263 KUHP mengenai dugaan pemalsuan surat.

BACA JUGA:Kinerja Keuangan Tumbuh Gemilang, Laba Bersih BTN Tembus RP2,3 Triliun

Laporan ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang melibatkan dua perusahaan besar di sektor infrastruktur dan investasi tersebut.

Hingga kini, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan MNC Asia Holding.

Kategori :