Daftar Umrah Mandiri Online 2025, Cek Panduan dan Aturannya

Rabu 12-11-2025,10:55 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

NTB, DISWAY.ID – Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri.

Aturan baru ini memberi kesempatan bagi umat Islam untuk berangkat umrah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 86 UU No. 14/2025, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur:

BACA JUGA:Peringati Hakordia 2025, Lombok Tengah Gaungkan Semangat Antikorupsi hingga ke Desa

1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

2. Secara mandiri oleh jemaah, dan

3. Melalui penyelenggaraan oleh Menteri.

Syarat Umrah Mandiri

Calon jemaah yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87A.

Beberapa di antaranya meliputi:

1. Beragama Islam

2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan

3. Tiket pulang-pergi ke Arab Saudi

4. Surat keterangan sehat

5. Visa umrah

6. Bukti pembelian paket layanan yang sudah terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian

Kategori :