Jangan Sampai Lolos! Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Ini Syarat dan Golongan yang Dapat

Minggu 25-05-2025,20:05 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fajar Ilman

MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. 

Kebijakan diskon listrik diumumkan melalui situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Sabtu 24 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni 2025 dan Juli 2025," bunyi pengumuman resmi tersebut, dikutip 25 Mei 2025.

BACA JUGA:Pulau Sumbawa, NTB: Destinasi Wisata Eksotis dengan Pilihan Hotel Terbaik untuk Liburan Anda

Diskon listrik ini ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, insentif ini menjadi salah satu dari enam stimulus yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025. 

Stimulus tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama selama masa libur sekolah yang dapat berpengaruh pada perekonomian.

BACA JUGA:Lombok Tidak Terdampak Jika Sumbawa Jadi Provinsi Sendiri: Data dan Potensi Ekonomi Buktikan Kemandirian

"Stimulus ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal kedua, dengan memanfaatkan momentum libur sekolah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat," ujar Airlangga.

Stimulus diskon listrik ini juga dianggap krusial untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025 agar tetap berada di kisaran 5 persen, setelah pertumbuhan pada kuartal sebelumnya hanya mencapai 4,87 persen.

Golongan Rumah Tangga Penerima Diskon Tarif Listrik

Diskon listrik 50 persen diberikan khusus kepada tiga golongan pelanggan rumah tangga, yakni:

• Pelanggan dengan daya listrik 450 VA

• Pelanggan dengan daya listrik 900 VA

• Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA

Kategori :