"Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar proses pemeriksaan yang sedang berjalan," kata Hakim.
Diketahui, Agus Buntung Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 orang, termasuk anak-anak di bawah umur.
Polisi menyebutkan bahwa Agus diduga mengancam korban dengan mengungkapkan aib mereka, yang mempermudah pelaksanaan aksinya.
Polda NTB memutuskan untuk menahan Agus di rumah karena keterbatasan fasilitas di rumah tahanan yang ramah disabilitas.