Polda NTB memutuskan untuk menahan Agus di rumah karena keterbatasan fasilitas di rumah tahanan yang ramah disabilitas.
Perbuatan Agus Buntung dinyatakan melanggar dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa, yaitu Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.