Agus Buntung Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun, Pengacara Sebut Tidak Pertimbangkan Fakta Meringankan

Selasa 27-05-2025,18:19 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fajar Ilman

Polda NTB memutuskan untuk menahan Agus di rumah karena keterbatasan fasilitas di rumah tahanan yang ramah disabilitas.

Perbuatan Agus Buntung dinyatakan melanggar dakwaan utama yang diajukan oleh jaksa, yaitu Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kategori :