Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji.
Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.
Salah satu jemaah mengaku mereka bahkan harusmerogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.
"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur non prosedural," ujar Suhendra.
Tidak jauh berbeda, di embarkasi Makassar petugas imigrasi menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April sampai dengan 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Siap Diluncurkan di NTB, 14 Ribu Anak Miskin Sudah Terdaftar
Sebelas di antaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas terbukti bahwa yang bersangkutan dan rombongan lainnya akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural.
"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah dikemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri," tegasnya.
"Jangan sampai mau ibadah malah jadimasalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebihmenjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," tutupnya.