MATARAM, DISWAY.ID - Praktek dugaan korupsi di sektor pendidikan makin marak terjadi di Indonesia, tidak hanya di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan total Rp9 triliun terkait pengadaan laptop.
Terbaru, kasus serupa muncul di tingkat daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp32 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Timur pada tahun anggaran 2022.
Diketahui, proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop ini telah dimulai sejak 30 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini.
Meskipun masih pada tahap awal, pihak Kejari Lombok Timur belum membahas kerugian negara secara rinci.
"Jadi, sambil jalan di penyidikan awal ini, kami menelusuri PMH-nya (perbuatan melawan hukum)," kata Ida Bagus.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal penyidik melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap saksi-saksi yang terdiri dari pejabat Disdikbud Lombok Timur, termasuk Kepada Dinas.
BACA JUGA:Pemprov NTB Dorong Perluasan Program MBG, Diharapkan Mampu Menurunkan Angka Stunting
"Yang baru diperiksa itu dari penyedia sama pihak sekolah. Kadis belum, tetapi masuk agenda," jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, lanjut Dia, tim penyidik juga sudah melakukan pengecekan 300 unit laptop Chromebook di 30 sekolah.
BACA JUGA:Kemenkes Deteksi COVID-19 Selama 2025 sebanyak 72 Kasus di Indonesia
Perlu diketahui, proyek pengadaan laptop ini sejatinya didanai oleh dana alokasi khusus berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.
Dugaan korupsi muncul karena ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang serta pelaksanaan pengadaan laptop.