Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistmnya.
"Kami mengapresiasi kerja sama para pihak termasuk seluruh komunitas pendaki dalam menciptakan lingkungan pendakian yang bertanggung jawab dan aman," pungkasnya.
Ramai di media sosial konten Lulu Luvita viral karena membagikan momen dirinya diusir oleh open trip saat berkemah di Gunung Rinjani, Lombok Timur, NTB.
Pihak open trip mengusir lulu dengan alsan lahan yang dipakai sudah dipesan lebih dulu oleh tamu mereka.