BACA JUGA:Lombok Tengah Catat Kasus Pernikahan Anak Tertinggi di NTB, Kontribusi Capai 29 Persen
BACA JUGA: Lombok Tengah Sabet Penghargaan Nasional atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah
Dari tangann JON, lanjut Dia, ARF mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali.
"Dia menjualkan barang milik JON. Keuntungan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dikonsumsi sendiri," ungkapnya.
Kini, Satresnarkoba Polres Lombok Barat tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan ARF dengan jaringan pengedar narkoba lainnya di wilayah NTB.
Polisi juga berusaha mengungkap jalur distribusi sabu yang diterima oleh pelaku. Dengan mengejar JON yang masih buron.
Atas kasus ini, ARF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.