Ketika 1.243 WNI Gagal Berangkat Haji Secara Ilegal: Imigrasi Ungkap Berbagai Modus

Senin 09-06-2025,16:45 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Penyebab utama di balik penolakan keberangkatan bagi ribuan WNI ini adalah ketiadaan visa haji yang sah.

Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan ketat mengenai visa haji, yang secara spesifik dikeluarkan untuk tujuan ibadah haji selama musim tertentu.

Setiap tahun, terdapat kuota yang telah ditetapkan untuk setiap negara, termasuk Indonesia, yang harus dipatuhi. Misal tahun 2025 ini, jemaah Haji dari Indonesia hanya dibatasi 220.000 jemaah.

Penggunaan visa di luar peruntukannya, terutama saat musim haji, dapat dianggap sebagai upaya untuk mengakali sistem kuota dan berpotensi menimbulkan masalah serius.

BACA JUGA:Geger! Pemilik Palisade Gugat Hyundai ke Pengadilan Gegara Masalah ABS

BACA JUGA:Ngeri! Sopir GranMax Todong Pistol Gegara Tak Terima Disalip, Warganet Bongkar Identitas Pemilik Mobil

Pihak imigrasi Indonesia bertindak tegas sesuai arahan dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta otoritas Saudi.

Pencegahan dilakukan bukan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai langkah preventif untuk menghindari risiko yang lebih besar.

Jika WNI tersebut berhasil masuk ke Arab Saudi dengan visa yang tidak sesuai, mereka berisiko menghadapi penolakan masuk, deportasi, bahkan sanksi hukum dari pemerintah Saudi, yang dapat mencakup denda besar, penahanan, atau larangan ke Tanah Suci seumur hidup.

"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," ujar Direktr Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra.

Suhendra mengungkap telah meminta keterangan setidaknya dari enam orang yang melakukan transit ke Tanah Suci melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA:Usai Timnas Diberikan Jam Tangan Mewah Oleh Prabowo, Lindswell Kwok Soroti Kesenjangan dalam Dunia Olahraga

BACA JUGA:Anin Bakrie dan M. Kadafi Tebar Hewan Kurban di Provinsi Lampung

Mereka diduga digiring oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, dengan tujuan tetap berangkat haji meski tidak memiliki visa haji secara resmi.

"Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," tambah Suhendra.

Menurutnya, meski tindakan para WNI ini tujuannya adalah untuk ibadah, namun menyalahi aturan yang sudah ditetapkan baik pemerintah Kerajaan Arab Saudi maupun Indonesia.

Kategori :