Cara Terhindar dari Penipuan Digital, Di Indonesia 3-4 Kali Lebih Tinggi dari Negara Lain

Cara Terhindar dari Penipuan Digital, Di Indonesia 3-4 Kali Lebih Tinggi dari Negara Lain

Online Shopping-dok. istimewa-

Tanda tangan elektronik yang sah hanya dapat diterbitkan oleh PSrE yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, misalnya seperti Privy atau PSrE berizin lainnya.

Selain itu, periksa detail sertifikat digital yang tertera di dalam dokumen. Identitas penerbit harus jelas, termasuk nama PSrE yang menerbitkan sertifikat tersebut. Masa berlaku sertifikat juga perlu diperhatikan, sertifikat yang sudah kedaluwarsa atau tidak aktif dapat menjadi indikasi risiko keamanan.

“Langkah ini penting karena tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat digital yang terdaftar dan diawasi regulator. Berbeda dengan tanda tangan hasil scan atau tempelan gambar, tanda tangan tersertifikasi memiliki sistem enkripsi yang dapat diverifikasi secara teknis,” lanjut Marshall.

BACA JUGA:Hindari Oversharing! Tips Menjaga Privasi Hubungan di Era Digital

3. Lakukan Verifikasi Gratis di Situs Privy (privy.id/verifikasi-pdf)

Untuk memastikan keaslian dokumen secara lebih menyeluruh, masyarakat juga dapat mengunggah dokumen digital berupa PDF ke situs resmi Privy guna memeriksa validitas tanda tangan elektronik serta memastikan dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.

“Layanan verifikasi di Privy ini dapat diakses publik secara gratis dan masyarakat dapat melakukan verifikasi dokumen digital dengan tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE terdaftar di Indonesia. Artinya, masyarakat tidak hanya dapat memverifikasi dokumen dengan tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh Privy saja. Privy juga memastikan bahwa dokumen yang diunggah untuk proses verifikasi tidak disimpan dalam sistem, sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen tetap terjaga," tegas Marshal.

Melalui proses verifikasi tersebut, masyarakat akan mendapatkan salah satu dari tiga hasil berikut:

* Dokumen memiliki tanda tangan digital tepercaya

Jika tanda tangan elektronik dinyatakan valid, sistem akan menampilkan informasi terkait tanda tangan digital beserta riwayat proses penandatanganannya. Informasi ini mencakup siapa saja yang menandatangani dokumen, penyedia sertifikat elektronik yang digunakan, serta riwayat proses penandatanganan pada dokumen tersebut.

BACA JUGA:95% Kebutuhan Digital Warga Lombok Diakses dengan Mudah Berkat Provider 3 yang Makin Meluas

* Tidak ada tanda tangan digital yang ditemukan pada dokumen

Hasil ini menunjukkan bahwa dokumen tidak memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga keasliannya perlu ditelusuri lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.

* Dokumen tidak sepenuhnya tepercaya

Hasil ini dapat muncul jika terdapat indikasi ketidaksesuaian pada status tanda tangan dalam dokumen digital. Hal ini dapat terjadi, jika sistem mendeteksi bahwa identitas penandatangan tidak menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE yang terdaftar di KOMDIGI, tanda tangan pada dokumen terindikasi mengalami perubahan setelah proses penandatanganan, dokumen tidak memiliki penanda waktu (timestamp) yang tepercaya, atau informasi pendukung untuk validasi jangka panjang tidak tersedia.

Dalam kondisi tersebut, dokumen sebaiknya diperiksa lebih lanjut sebelum digunakan atau dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Sumber: