Menuju NTB Sejahtera: Disnakertrans Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Disnakertrans NTB tegaskan komitmen perluas perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan--Disnakertrans Provinsi NTB
• Pengalokasian anggaran hibah untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan;
• Penguatan pengawasan kepatuhan badan usaha melalui regulasi daerah; serta
• Peningkatan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam verifikasi data dan pengawasan lapangan.
Sebagai bentuk implementasi nyata, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris tiga pekerja yang meninggal dunia, yaitu:
1. Saiful Aswandi, pekerja non-ASN Pemkot Mataram (Rp42 juta);
2. Samsul Hadi, pekerja proyek pembangunan Gedung PTUN Mataram (Rp363,48 juta);
3. Widi Sugiarto, sopir (Rp145 juta).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Hj. Eva Dewiyani, Plt. Kepala Disnakertrans NTB, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB.
BACA JUGA:Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025, Berikut Skuad Lengkap dan Jadwal Pertandingannya
Menutup kegiatan, Hj. Eva Dewiyani menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja di NTB.
“Kami ingin seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang adil dan menyeluruh. Ini bagian dari upaya menuju Universal Coverage Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi NTB berharap target perlindungan ketenagakerjaan menyeluruh dapat tercapai secara berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di daerah ini.
Sumber: