Polemik Penjualan Ilegal Pulau Panjang Sumbawa di Situs Internasional

Polemik Penjualan Ilegal Pulau Panjang Sumbawa di Situs Internasional

Penjualan online pulau panjang-tangkapan layar Tampilan Penjualan -

Sumbawa, Beberapa waktu lalu dunia maya digegerkan dengan kabar penjualan Pulau Panjang, sebuah pulau di Kabupaten Sumbawa yang tiba-tiba muncul dalam daftar jual situs PrivateIslandOnline.com. Situs asal luar negeri itu dikenal menawarkan berbagai pulau pribadi dari seluruh dunia untuk dibeli oleh investor, termasuk warga negara asing.

Meski iklan penjualan Pulau Panjang sudah dihapusdari situs tersebut, namun pembahasan soal penjualan ini masih menjadi misteri. termasuk siapa yang melakukan penjualan.

Dalam iklan tersebut, Pulau Panjang dipromosikan sebagai pulau yang sangat eksotis dengan pantai berpasir putih dan alam yang tropis, lengkap dengan foto-foto udara yang menggambarkan keindahan pulau tak berpenghuni itu. Deskripsi yang ditampilkan bahkan menyebutkan bahwa 33 hektare luas pulau tersebut dapat dimiliki secara pribadi oleh pembeli, seolah sedang berbelanja properti biasa lewat sistem cash on delivery.

Namun kenyataannya, Pulau Panjang bukanlah properti yang bisa dijual secara bebas. Pemerintah Kabupaten Sumbawa pun segera merespons keras kemunculan iklan tersebut.

Salah satunya adalah pernyataan Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, dia mengatakan bahawa penjualan Itutindakan Ilegal dan menyesatkan sebab Pulau Panjang adalah milik negara yang statusnya dilindungi dan tidak pernah diizinkan untuk diperjualbelikan.

“Saya benar-benar terkejut saat mengetahui pulau itu ditawarkan untuk dijual secara daring. Pulau Panjang bukanlah milik pribadi, melainkan aset milik negara yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Tidak ada satu pihak pun yang punya hak legal untuk memperjualbelikannya,” tegas Bupati Jarot, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kerja sama resmi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan pihak manapun, baik individu maupun korporasi, dalam hal kepemilikan, penjualan, atau bentuk kerja sama eksklusif atas Pulau Panjang.

Pemda Buka Diri untuk Pariwisata Berkelanjutan

Meski mengecam keras iklan penjualan tersebut, Pemkab Sumbawa tetap menyatakan terbuka terhadap rencana pengembangan pariwisata di Pulau Panjang. Namun, Bupati Jarot menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama harus melalui jalur hukum yang resmi, menghormati status kawasan konservasi, serta tidak merusak kelestarian alam.

“Kami dukung investasi di sektor pariwisata, selama sesuai aturan dan prinsip berkelanjutan. Jangan sampai demi pembangunan, warisan alam kita rusak dan rakyat dirugikan,” jelasnya.

Pulau tersebut telah ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa sejak tahun 1999 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/KPTS-II/1999. Dengan demikian, pengelolaannya berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pelanggaran Kedaulatan

Respons keras tak hanya datang dari pemerintah daerah namun juga Pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian turut memberikan pernyataan resmi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada satu pun pulau di Tanah Air yang bisa dimiliki atau dijual secara penuh, apalagi yang termasuk dalam kawasan konservasi.

“Yang boleh dilakukan oleh swasta hanyalah pengelolaan terbatas, itupun dengan izin ketat dan pengawasan penuh. Tidak ada yang namanya kepemilikan pulau,” kata Nusron.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang dapat mencoreng kedaulatan maritim Indonesia. Pemerintah bahkan tengah mempertimbangkan langkah diplomatik untuk meminta pihak PrivateIslandOnline.com segera menurunkan iklan tersebut.

“Kita tidak bisa membiarkan aset negara dijual seenaknya di internet oleh pihak tak bertanggung jawab. Ini menyangkut martabat dan kedaulatan negara,” ujar Juru Bicara KKP.

DPR Minta Penyelidikan dan Peningkatan Pengawasan

Menanggapi kasus ini, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB, Johan Rosihan, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai bahwa kejadian ini merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan wilayah dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Kementerian Luar Negeri harus bersikap. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga menyangkut simbol kedaulatan kita. Iklan seperti ini dapat menyesatkan investor dan merugikan citra Indonesia,” ujar Johan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa pihak yang telah menyuplai data, foto, atau informasi lain kepada situs tersebut. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan adanya perantara lokal yang berupaya mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal ini.

 

 

Sumber: