Polda NTB Buru Gembong Narkoba, Modus Makin Canggih

Polda NTB Buru Gembong Narkoba, Modus Makin Canggih

Ditresnarkoba Polda NTB Tunjukan Tersangka dan Barang Bukti Saat Konferensi pers - Foto : Disway NTB/Ryan--

Mataram, DISWAY.ID – Perang melawan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus digencarkan. Dalam tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap 32 kasus peredaran narkotika dan meringkus 45 tersangka, terdiri dari 37 pria dan 8 wanita.

“Penangkapan ini bukan main-main,” tegas Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, Rabu (16/07).

Dari hasil operasi Mei hingga Juli 2025 itu, polisi menyita barang bukti yang mencengangkan: 805,18 gram sabu, 31,6 kilogram ganja, dan 300 butir ekstasi. Temuan ini memperlihatkan tingginya volume peredaran narkoba di wilayah NTB.

86 Kasus Dalam Tujuh Bulan, 135 Tersangka

Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejak Januari hingga Juli 2025, total 86 kasus berhasil diungkap dengan 135 tersangka diamankan, yang terdiri dari 120 pria dan 15 wanita.

“Barang bukti yang berhasil disita secara kumulatif selama tujuh bulan ini jauh lebih fantastis: 9,4 kilogram sabu, 32 kilogram ganja, 320 butir ekstasi, dan 62 butir mefedron,” paparnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 hingga 20 tahun penjara.

Modus Rapi, Penangkapan Dramatis

Selama tiga bulan terakhir, Ditresnarkoba mencatat sejumlah kasus menonjol dengan modus yang makin canggih. Salah satunya melibatkan tersangka MR, seorang sopir rongsokan di Lombok Timur, yang ditangkap saat mengambil paket berisi 2 kg ganja dan 4,78 gram sabu.

“MR dijanjikan upah Rp 200 ribu per pengiriman oleh DPO berinisial MA,” ujar Roman.

Kasus serupa dialami PHW, seorang buruh harian lepas yang kedapatan membawa 1 kg ganja. PHW mengaku telah tiga kali mengambil paket dan dijanjikan bayaran Rp 300 hingga Rp 500 ribu oleh DPO berinisial O.

Penangkapan dramatis terjadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) pada 29 Mei. Dua tersangka, N dan I, dibekuk dengan barang bukti 75,889 gram sabu.

“Tersangka N nekat membawa sabu dari Pekanbaru dengan modus ‘diroket’ atau disimpan melalui dubur atas perintah I, untuk diedarkan di Lombok Timur,” jelasnya.

Jalur Travel ke Bima dan Jaringan Terstruktur

Sumber: