Dugaan Suap dan Gratifikasi Alkes Rp42 Miliar di RS Manambai. Ini Daftar Proyeknya

Dugaan Suap dan Gratifikasi Alkes Rp42 Miliar di RS Manambai. Ini Daftar Proyeknya

RSUD HL Manambai, Sumbawa. Foto: Halodoc--

Mataram, Disway.id- Kasus dugaan korupsi kembali mencuat dari lingkungan pelayanan kesehatan, RSUD HL Manambai, Sumbawa. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pengadaan alat kesehatan dan fasilitas pendukung rumah sakit.

Nilai proyek yang dilaporkan sangat fantastis yaitu mencapai lebih dari Rp42 miliar, terdiri dari pengadaan 25 jenis alat kesehatan, kendaraan ambulans, genset, dan pembangunan gedung penunjang seperti Pediatric Center, Radiologi, Laboratorium, dan fasilitas operasi.

Laporan resmi terhadap kasus ini telah diajukan oleh masyarakat dan diterima Kejaksaan Tinggi NTB. Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Supardin, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditelaah secara internal.

“Benar, sudah kami terima. Kami akan telaah dulu isi laporannya, termasuk dokumen yang menyertainya. Nanti akan disampaikan apakah naik ke penyelidikan atau tidak,” ujar Supardin seperti dikutip dari NTB Satu, Kamis, 25 Juli 2025.

Daftar Proyek

Adapun sejumlah proyek pengadaan dengan nilai terbesar di RSUD HL Manambai Abdulkadir mencakup:

  • Pediatric Center: Rp5,82 miliar
  • Radiologi Diagnostik: Rp1,47 miliar
  • Laboratorium (DAK): Rp1,37 miliar
  • Radiologi (DAK): Rp1,38 miliar
  • Rawat Inap dan Rawat Jalan: Rp142 juta
  • Ruang Operasi dan ICU: Rp2,75 miliar
  • Pusat TB-Paru: Rp449 juta
  • Belanja Obat dan BMHP: Rp23 miliar
  • Belanja Alkes BLUD lainnya: Rp3,3 miliar

Total anggaran belanja alat kesehatan dan bahan habis pakai tersebut mencapai lebih dari Rp42 miliar, belum termasuk proyek infrastruktur lain seperti pembangunan gedung apotek, pusat TB-Paru, dan Pediatric Center, serta pengadaan kendaraan khusus senilai Rp3,5 miliar dan genset Rp1,7 miliar.

Tender Diduga Tak Transparan, Vendor Sudah Ditetapkan

Dalam laporan yang diterima Kejati, disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat proses pengadaan tidak dilakukan secara terbuka dan adil. Bahkan disebutkan bahwa pemenang tender telah “diatur” sejak awal.

“Saya suarakan terus bahwa PPK di pengadaan ini tidak teransaparan, tiba tiba ada pemenangnya. Kami duga ada gratifikasi. Makanya kami laporkan ke Kejati,” ujar Taufan, pelapor.

Kejati NTB: “Masih Ditelaah”

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi NTB belum mengumumkan status penyelidikan atas laporan tersebut. Supardin menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari dokumen yang diserahkan oleh pelapor.

“Masih telaah. Kalau memang mengandung unsur tindak pidana korupsi, tentu akan kami tindaklanjuti secara prosedural,” ujarnya.

 

Sumber: