DPMPTSP Mataram Tegur Salah Satu Cafe Gara- gara Ijin Alkohol

DPMPTSP Mataram Tegur Salah Satu Cafe Gara- gara Ijin Alkohol

Ilustrasi Hiburan Malam--

Mataram, DISWAY.ID - Sebuah tempat hiburan malam bernama FE di Kota Mataram, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari tempat hiburan tersebut.

“Belum ada saya terima izinnya,” katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Amiruddin, pemberian izin tempat hiburan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memulai kegiatan usaha.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui aktivitas di tempat Hiburan Malam tersebut, Amiruddin mengaku tidak mengetahui keberadaan usaha tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah keluarkan izin,” tegasnya lagi.

Ia juga menambahkan, apabila tempat hiburan itu tetap nekat beroperasi tanpa izin, maka Pemerintah Kota Mataram siap mengambil tindakan tegas.

“Nanti kita tutup langsung,” ucapnya.

Tempat hiburan tersebut setiap malam ramai dikunjungi masyarakat. Selain menyajikan alkohol, pengunjung juga dilayani oleh ladies atau wanita-wanita yang disiapkan khusus untuk menemani tamu. 

Di lokasi itu juga terdapat pertunjukan sexy dancer sebagai bagian dari hiburannya. Namun hingga saat ini, izin penjualan minuman beralkohol (minol) di tempat itu juga belum dikantongi.

Sumber: