Wisatawan Mesir Gugat Novotel Lombok Rp28,4 Miliar Usai Digigit Ular Berbisa

Wisatawan Mesir Gugat Novotel Lombok Rp28,4 Miliar Usai Digigit Ular Berbisa - Foto: Ist--
Lombok Tengah, DISWAY.ID – Seorang wisatawan asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably, menggugat pihak Novotel Lombok senilai Rp28.441.721.333 usai mengalami insiden gigitan ular berbisa saat menginap di hotel tersebut. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya dan kini tengah berjalan.
Kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya, mengatakan jumlah gugatan merupakan akumulasi kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya, mulai dari biaya perawatan, dampak penurunan produktivitas kerja, hingga kelainan fisik pada kaki.
"Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami," kata Atmaja, Selasa (12/8).
Kerugian materiil yang dituntut meliputi biaya berobat dan medical check up Rp26.062.748, potongan gaji selama 9 bulan Rp979.156.100, biaya asuransi Rp1.113.840, serta tiket Bali–Dubai pulang-pergi Rp20.373.400. Total kerugian materiil mencapai Rp1.026.706.088.
Sementara kerugian immateriil meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan selama 20 tahun sebesar Rp26.110.829.333, serta estimasi kenaikan premi asuransi. Jika dijumlahkan, total kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp28,4 miliar.
Hingga kini, pihak Novotel Lombok belum memberikan tanggapan resmi. Mereka menyatakan akan menyiapkan siaran pers untuk membantah argumen kuasa hukum korban, namun media belum menerima rilis tersebut.
Ular yang menggigit Ahmed dikenal sebagai Ular Luwuk (Trimeresurus insularis), jenis viper pohon berbisa tinggi yang banyak ditemukan di NTB. Bisa hemotoksiknya dapat menyebabkan pembengkakan parah, rasa sakit hebat, dan berpotensi membahayakan nyawa jika penanganan terlambat.
Sumber: