Ratusan Pegawai RSUD Tripat Terancam Dipecat, Atas Instruksi Bupati LAZ

Ratusan Pegawai RSUD Tripat Terancam Dipecat, Atas Instruksi Bupati LAZ - Foto: Disway NTB/ZR--
Lombok Barat, DISWAY.ID – Ratusan pegawai RSUD Tripat terancam dirumahkan usai Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menginstruksikan pengurangan tenaga kerja hingga 30% paling lambat Desember 2025. Jika target tak tercapai, ia mengancam akan mengganti manajemen rumah sakit.
Instruksi tersebut disampaikan Zaini saat inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Tripat yang kemudian viral di media sosial.
"Saya berikan target sampai Desember 2025 harus dikurangi pegawainya 30 persen. Kalau tidak diindahkan, saya akan ganti manajemen RSUD Tripat," tegasnya di hadapan jajaran RSUD Tripat.
Bupati menegaskan, manajemen rumah sakit seharusnya berdaulat mengambil keputusan tanpa intervensi pihak luar. Menurutnya, pengelolaan yang baik akan berdampak pada kesejahteraan pegawai.
"Kalau rumah sakit ini baik, tidak mempunyai beban, dan pendapatannya bagus, maka akan kembali ke kesejahteraan bapak/ibu. Sebab 40 persen itu adalah hak bapak/ibu," ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika pelayanan tetap buruk dan ditemukan penyimpangan meski perbaikan telah diupayakan, pihaknya tak segan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum, Keuangan, dan SDM BLUD RSUD Tripat, Hj. Erni Suryana, menyebut pihaknya masih melakukan telaah sebelum memutuskan pengurangan pegawai.
"Kami sedang telaah terlebih dahulu terkait pengurangan pegawai RSUD Tripat. Nanti hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati," katanya Rabu (13/8).
RSUD Tripat saat ini memiliki 854 pegawai, terdiri dari dokter, perawat, tenaga parkir, office boy, dan staf administrasi. Erni menambahkan, pengurangan akan difokuskan pada tenaga non-teknis, sedangkan tenaga teknis seperti tenaga medis akan tetap dipertahankan.
Dewan Pengawas RSUD Tripat, Rasinah Abdul Igit, belum memberikan komentar terkait instruksi Bupati hingga berita ini diturunkan.
Sumber: