Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2025

Pelayanan SIM Keliling--korlantas polri
NTB, DISWAY.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara di Indonesia.
Nah, buat Anda yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera habis di tahun 2025, jangan panik! Proses perpanjangan SIM kini jauh lebih mudah, bisa lewat SIM Keliling maupun secara online lewat aplikasi Digital Korlantas.
Syarat, biaya, hingga langkah perpanjang SIM terbaru 2025.
Dokumen Syarat Perpanjang SIM 2025
Syarat Untuk Perpanjang SIM
1.KTP Asli & Fotokopi – masih berlaku dan jelas terbaca.
2.SIM Lama tidak boleh kadaluarsa. SIM yang sudah mati harus buat baru.
3.urat Keterangan Sehat Jasmani, bisa dari faskes atau di lokasi SIM Keliling.
4.Surat Tes Psikologi, tersedia di lokasi atau dari psikolog resmi.
5.Pas Foto – pakaian rapi, background sesuai aturan, tanpa kacamata/lensa warna.
Masa berlaku SIM tetap 5 tahun sejak diterbitkan. Disarankan perpanjang 3–14 hari sebelum habis.
BACA JUGA:Situasi Jakarta Normal, Gubernur Instruksikan ASN Tak lagi WFH
Biaya Perpanjang SIM A & SIM C 2025
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Sumber: