Baru jadi Menkeu, Purbaya Langsung Digugat Anak Soeharto! Ini Responnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa--YouTube Sekretariat negara
NTB, DISWAY.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons dengan tenang soal gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Purbaya menyebut bahwa gugatan yang sempat dilayangkan putri sulung Presiden ke-2 RI, Soeharto, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT telah resmi dicabut.
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis, 18 September 205.
"Saya dengar barusan sudah dicabut," ujar Purbaya singkat kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa komunikasi informal sempat terjadi antara dirinya dan pihak Tutut sebagai bentuk penutupan isu ini secara damai.
"Bu Tutut kirim salam, saya juga sampaikan salam kembali. Jadi ya sudah selesai," tambahnya sambil tersenyum.
BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Terlibat Pembakaran Kantor Inspektorat Bima
Latar Belakang Gugatan
Tutut sebelumnya mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta pada Jumat, 12 September 2025, tak lama setelah Purbaya menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih awal bulan ini.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025, yang menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya.
Larangan itu disebut sebagai bagian dari proses penagihan piutang negara terkait dugaan utang dari dua perusahaan PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) yang diklaim terafiliasi dengan Tutut.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, larangan itu disebut telah merugikan hak dan kepentingan pribadi Tutut.
Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:MotoGP Mandalika 2025 Tinggal Hitungan Hari! Pemprov NTB Kerahkan Semua Kekuatan
"PENGGUGAT memiliki kepentingan langsung atas objek gugatan, dan keputusan TERGUGAT (Menkeu) telah menimbulkan kerugian hukum," tertulis dalam dokumen perkara.
Sumber: