Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Jadi Tersangka

Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Jadi Tersangka

Brigadir Esco. FOTO/ Ist--

Mataram, Disway.id- Kasus kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan menggelar perkara internal.

“Benar, istrinya menjadi tersangka,” ujar Kholid singkat, Jumat (15/9).

Meski demikian, Kholid belum merinci lebih jauh mengenai motif maupun peran Rizka dalam dugaan pembunuhan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari pengembangan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.

“Saat ini penyidik masih mendalami motif dan peran yang bersangkutan. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap istri korban ini menjadi titik balik penyidikan yang sebelumnya dinilai lamban oleh pihak keluarga. Keluarga Brigadir Esco sendiri sejak awal menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk penemuan bercak darah di rumah korban serta sikap tertutup sejumlah orang di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, publik dan sejumlah elemen masyarakat seperti Laskar Sasak Lombok Tengah sebelumnya telah menyatakan dukungan penuh agar kasus ini segera diusut tuntas. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Kasus pembunuhan Brigadir Esco kini memasuki babak baru. Dengan ditetapkannya Briptu Rizka sebagai tersangka, masyarakat menanti langkah tegas kepolisian untuk mengungkap motif sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.

 

 

Sumber: