Oknum Polisi Bima Terjerat Jaringan Sabu, Dibekuk BNNP NTB

Oknum Polisi Bima Terjerat Jaringan Sabu, Dibekuk BNNP NTB

Oknum Polisi Bima Terjerat Jaringan Sabu, Dibekuk BNNP NTB - Foto: Ist--

Mataram, DISWAY.ID – Nama kepolisian kembali tercoreng. Seorang anggota Polres Bima berinisial ARS ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat karena terlibat jaringan peredaran sabu. Dari tangan oknum aparat itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

Penangkapan dilakukan di rumah ARS di BTN Panda, Kabupaten Bima, pada 14 Agustus 2025. Kasus ini bukan penangkapan biasa, karena ARS ternyata tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang diduga bagian dari sindikat sabu, masing-masing SAL, AH, dan FR.

“Kami membantu melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap ARS dengan Kapolres Bima Kabupaten,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Gede Suyasa, dalam keterangan resminya di Mataram, Senin (22/9).

Dari hasil penyelidikan, keempatnya sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Desember 2024. Total sabu yang mereka edarkan mencapai ratusan gram.

“Tindak lanjut penetapan, keempat tersangka sudah kami tahan,” tegas Gede.

BNNP NTB memastikan keterlibatan para tersangka terbukti dari rangkaian penyidikan: penangkapan, penggeledahan barang bukti, hingga aliran transfer uang yang menghubungkan satu sama lain.

Kasus ini menambah deretan panjang aparat penegak hukum yang justru terjerat narkoba, sebuah ironi di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran barang haram itu hingga ke akar.

Sumber: