Dalil CMNP Dipatahkan, Bukti yang Diajukan Justru Tunjukkan Transaksi Jual Beli

Dalil CMNP Dipatahkan, Bukti yang Diajukan Justru Tunjukkan Transaksi Jual Beli

Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait sifat transaksi jual beli masa lalu terbantahkan oleh bukti yang mereka ajukan sendiri di dalam persidangan--Dok.Istimewa

NTB, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan bahwa pernyataan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait sifat transaksi masa lalu terbantahkan oleh bukti yang mereka ajukan sendiri di persidangan.

Dokumen yang ditampilkan justru menunjukkan adanya transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger, bukan bentuk pertukaran aset seperti yang selama ini diklaim oleh CMNP.

Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian 10 Oktober 2025: Antam dan Galeri24 Naik, UBS tetap Stabil Ditengah Gejolak!

Salah satu anggota tim kuasa hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy, membantah isu bahwa sidang tertunda karena para tergugat hanya menyerahkan salinan dokumen.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan telah diperiksa oleh majelis hakim dan diterima sesuai prosedur.

“Kami ingin luruskan, tudingan bahwa semua bukti kami hanya fotokopi adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata Rudy, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa para tergugat menyampaikan dokumen dalam beragam bentuk, termasuk dokumen asli dan hasil cetakan digital (print out).

Bahkan, sejumlah bukti yang diajukan telah digunakan oleh pihak penggugat dalam perkara sebelumnya.

“Lucu kalau sekarang mereka meragukan keaslian dokumen yang dulu mereka ajukan sendiri,” lanjutnya.

Dokumen Keuangan CMNP Jadi Bukti Penting

Rudy menyoroti salah satu dokumen kunci berupa laporan keuangan CMNP tahun 1999, yang dengan jelas mencatat transaksi jual beli antara CMNP dan PT Bhakti Investama.

Ia menyebut dokumen itu sebagai bukti kuat bahwa dalil CMNP mengenai skema tukar menukar tidak berdasar.

BACA JUGA:Catat Ribuan Transaksi QRIS Selama MotoGP Mandalika 2025, NTB Siap jadi Destinasi Digital Dunia

“Faktanya, laporan keuangan resmi mereka sendiri menunjukkan adanya transaksi jual beli, bukan pertukaran aset,” tegasnya.

Sumber: