Cek Kategori Anda! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025 Sesuai Status Peserta

Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan--RSUD Meuraxa
NTB, DISWAY.ID – BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan sosial nasional yang memiliki berbagai kategori status peserta, yang diinisiasi oleh pemerintah, terus berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Agar manfaat layanan kesehatan dapat diakses secara optimal, setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki tahun 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Ketentuan ini mulai diberlakukan efektif per 8 April 2025.
BACA JUGA:Dunia Akui Keindahan Lombok, Masuk 2 Besar Pulau Terbaik Asia 2025
Skema Iuran Disesuaikan Berdasarkan Kategori Peserta
BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kelompok, yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta kelompok khusus seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Masing-masing kategori memiliki skema iuran yang berbeda-beda.
Berikut rincian iuran berdasarkan klasifikasi peserta:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Kelompok ini mencakup masyarakat yang bekerja secara independen seperti pedagang, pekerja lepas, wiraswasta, dan profesi lainnya.
Mereka bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan finansial:
• Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
• Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
• Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan
Sumber: