Hotman Paris Soroti Ketidaksesuaian Gugatan CMNP Terhadap MNC

Hotman Paris Soroti Ketidaksesuaian Gugatan CMNP Terhadap MNC

Jusuf hamka sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT MNC Asia Holding Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat--Dok.Istimewa

NTB, DISWAY.ID - Persidangan lanjutan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober 2025.

Agenda sidang kali ini menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi, yang kala itu menjabat sebagai Komisaris CMNP.

Namun, menurut kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, kehadiran Jusuf Hamka justru memperlihatkan kelemahan dari pihak penggugat.

BACA JUGA:ADVAN Workplus Air Resmi Dirilis! Laptop Tipis untuk kreator dan Pekerja Hybrid dengan Prosesor Ryzen

Ia mengaku terkejut karena banyak pertanyaan penting yang diajukan dalam persidangan tidak bisa dijawab oleh Jusuf.

"Saya heran, sebagai sosok yang dikenal sebagai pemegang peranan penting di CMNP dan pernah menjabat komisaris, seharusnya Jusuf Hamka tahu banyak soal perkara ini. Tapi faktanya, hampir semua pertanyaan saya dijawab 'tidak tahu'," ujar Hotman kepada awak media usai sidang.

Salah satu poin penting yang disorot Hotman adalah soal isi gugatan CMNP yang menyebut bahwa produk deposito NCD dari Unibank adalah fiktif.

BACA JUGA:Ketidakpastian Global Dorong Harga Emas Antam Naik, 1 Gram Tembus Rp2,59 Juta

Pernyataan ini, menurut Hotman, bertolak belakang dengan memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan CMNP ke Mahkamah Agung sebelumnya.

"Dalam dokumen PK, CMNP justru mengakui telah melakukan pembayaran sekitar 17 juta dolar AS atas pembelian surat berharga tersebut. Ini kontradiktif dengan narasi gugatan yang menyebut seolah-olah tidak ada dana atau fiktif," jelas Hotman.

Ia juga menunjukkan bukti transfer dana dari Drosophila Enterprise PTE LTD perusahaan asing yang disebut sebagai pembeli surat berharga tersebut.

Meski bukti tersebut sudah ada dalam dokumen resmi, Jusuf Hamka tetap mengaku tidak mengetahui hal itu.

Yang lebih membingungkan, kata Hotman, adalah laporan keuangan CMNP tahun 1999 yang ditandatangani oleh direksi dan komisaris, termasuk Jusuf Hamka, memuat transaksi yang melibatkan Drosophila Enterprise.

"Ini ada hitam di atas putih, ada fotonya, ada tandatangannya. Tapi tetap saja jawabannya 'tidak tahu'," tegas Hotman.

Sumber: