Menguak Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional: Perjuangan yang Tak Terlupakan

Menguak Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional: Perjuangan yang Tak Terlupakan

22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional--Kementerian Agama RI

NTB, DISWAY.ID - Setiap tanggal 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri Nasional, sebuah momen penting yang bukan hanya berarti bagi komunitas pesantren, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

Tanggal ini dipilih bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengenang perjuangan para santri melawan penjajah demi kemerdekaan bangsa.

Dalam artikel ini, kita akan menelusuri asal-usul penetapan Hari Santri Nasional, sejarah Resolusi Jihad, hingga tema dan logo yang diangkat dalam peringatan tahun 2025.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Cari Pelatih Baru, Frank de Boer Diunggulkan Gantikan Kluivert

Mengapa 22 Oktober?

Menurut informasi dari NU Online, gagasan untuk menetapkan Hari Santri berawal dari aspirasi para santri yang ingin menghormati serta mencontoh perjuangan ulama dan santri dalam merebut kemerdekaan.

Ide ini pertama kali disampaikan langsung kepada Joko Widodo saat beliau masih menjadi calon presiden.

Pada 27 Juni 2014, ratusan santri dari Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, mengajukan usulan agar 1 Muharram dijadikan Hari Santri.

Jokowi menyambut positif dan berkomitmen memperjuangkannya.

Namun, usulan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian memilih tanggal 22 Oktober.

Pilihan ini merujuk pada peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang dideklarasikan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

BACA JUGA:Canon PowerShot V10, Kamera Saku Ringan dengan Fitur 4K untuk Kreator Aktif

Fatwa jihad tersebut menyerukan kewajiban umat Muslim untuk mempertahankan tanah air dari penjajah.

Seruan ini menjadi momentum penting yang memicu semangat perlawanan, yang puncaknya terlihat pada Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015. Penetapan ini didasarkan pada tiga alasan utama:

Sumber: