Dirut CMNP Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Fitnah Soal NCD Palsu
Ilustrasi--Freepik
NTB, DISWAY.ID – PT MNC Asia Holding Tbk, melalui kuasa hukumnya dari Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm, resmi melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 Oktober 2025.
Kuasa hukum MNC Asia Holding, Fourista, menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari pernyataan Arief Budhy Hardono yang menyebut Negotiable Certificate of Deposit (NCD) hasil penerbitan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) pada 1999 yang difasilitasi MNC Asia sebagai arranger atau broker untuk kepentingan CMNP sebagai dokumen “palsu” dan “tidak sah”.
BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng! Ini Rekomendasi HP Gaming Terbaik 2025 dengan Spesifikasi Monster
“Tuduhan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan fakta keuangan yang tercatat secara resmi,” ujar Fourista dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Fourista, CMNP justru mengakui keberadaan NCD tersebut dalam laporan keuangannya serta memperoleh manfaat fiskal darinya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya penghapusbukuan (write-off) terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan tahun 2001 dan 2003.
Lebih lanjut, pada 21 Maret 2012, CMNP disebut mengajukan permohonan restitusi pajak untuk tahun fiskal 2011.
Permohonan itu mengubah posisi pajak CMNP yang semula kurang bayar Rp24,4 miliar menjadi lebih bayar Rp23,2 miliar, yang kemudian dikembalikan (restitusi) oleh negara pada tahun 2013.
BACA JUGA:Merasa Hampa di Perantauan? Ini Rahasia Biar Hidup Sendiri Tetap Bahagia
“Fakta ini menunjukkan secara jelas bahwa NCD tersebut sah dan diakui dalam sistem perpajakan. Jika CMNP menyebutnya palsu, berarti mereka secara tidak langsung mengakui telah menerima restitusi fiktif,” tegas Fourista.
MNC Asia Holding Percaya Proses Hukum Akan Adil
Fourista menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk melindungi nama baik dan kredibilitas MNC Asia Holding yang merasa dirugikan oleh tuduhan sepihak CMNP.
“Kami yakin penyidik akan memproses laporan ini secara objektif. Bukti-bukti yang kami ajukan sudah sangat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pelatnas Makin Matang, Indonesia Bidik Prestasi Tiga Besar di SEA Games 2025 Thailand
Sumber: