Saksi Ahli Dukung Hotman Paris, Gugatan CMNP Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Saksi Ahli Dukung Hotman Paris, Gugatan CMNP Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Hotman Paris Hutapea, meyakini gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) semestinya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat--Dok.Istimewa

NTB, DISWAY.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, meyakini gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) semestinya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keyakinan itu kembali disampaikan Hotman dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst, yang digelar pada Rabu, 12 November 2025.

Dalam sidang kali ini, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Paripurna Poerwoko Sugarda.

BACA JUGA:Latihan Militer Gabungan Venezuela, Tanggapi Peningkatan Pasukan AS di Laut Karibia

Perkara ini berawal dari transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) pada 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding bertindak sebagai arranger atau broker.

Dalam proses pemeriksaan, Hotman menggali pendapat saksi ahli terkait tanggung jawab hukum direksi bank apabila penerbitan surat berharga tersebut terbukti melanggar aturan.

“Kalau tidak ada hubungan hukum, maka akan sulit untuk menggugat,” ujar Paripurna menjawab pertanyaan Hotman.

BACA JUGA:Daftar Umrah Mandiri Online 2025, Cek Panduan dan Aturannya

Hotman kemudian melanjutkan pertanyaan: bagaimana jika ada hubungan hukum antara para pihak? Paripurna menegaskan bahwa gugatan bisa dilakukan jika hubungan hukum tersebut memang ada.

“Terima kasih. Nah, itu yang dari awal kami sampaikan, perkara ini seharusnya NO karena tidak memenuhi syarat formil,” balas Hotman di ruang sidang.

Usai persidangan, Hotman menjelaskan kepada awak media alasan mengapa ia berulang kali menekankan bahwa gugatan CMNP seharusnya tidak diterima.

BACA JUGA:Peringati Hakordia 2025, Lombok Tengah Gaungkan Semangat Antikorupsi hingga ke Desa

“Intinya karena kurang pihak. Dalam hukum acara, kalau direksi bank diduga melanggar aturan dalam penerbitan surat berharga, maka tanggung jawabnya bersifat pribadi. Artinya, pihak yang merasa dirugikan harus menggugat juga direksi tersebut secara pribadi,” jelasnya.

“Kalau pihak yang seharusnya digugat tidak ikut digugat, maka gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Jadi, perkara ini dari awal memang cacat formil karena kurang pihak,” tegas Hotman.

Sumber: