Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Sudah Sesuai Semangat UU Kepolisian
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil--Fraksi PKS
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sumber: