Aturan Baru MK Soal Polisi Aktif Ramai Dibahas, DPR Siapkan Kajian
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI--Gerindra
NTB, DISWAY.ID – Pimpinan DPR RI menyatakan akan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di instansi sipil apabila belum mengundurkan diri atau pensiun.
Sikap ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
“Secara rinci, termasuk pertimbangan hukumnya, kami masih perlu mempelajari keputusan tersebut,” ujar Dasco.
BACA JUGA:Bintang Muda Barcelona, Lamine Yamal, Dinilai Pep Guardiola Belum Selevel Messi
Menurutnya, putusan MK tampaknya menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian hanya diperbolehkan apabila tugas yang dijalankan tetap berkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Kalau yang saya pahami, polisi hanya boleh bertugas di luar institusi kepolisian bila tugasnya beririsan dengan fungsi kepolisian. Itu kalau saya tidak salah menangkapnya,” jelasnya.
Dasco menambahkan, fungsi kepolisian sendiri sudah diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, ia menilai pembahasan teknis mengenai batasan dan implementasi aturan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Polri, Kementerian PAN-RB, serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Tak Mudah Melupakan Cinta Lama, Inilah Zodiak yang Paling Lama Move On
Terkait potensi perubahan regulasi, Dasco menegaskan bahwa DPR dan pemerintah belum membuka diskusi mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian.
“Jika berbicara revisi undang-undang, tentu harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sejauh ini, kedua pihak belum bertemu untuk membicarakan hal tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Putusan tersebut lahir dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan lulusan ilmu hukum Christian Adrianus Sihite.
Dalam pasal tersebut, undang-undang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Sumber: