Aturan Baru MK Soal Polisi Aktif Ramai Dibahas, DPR Siapkan Kajian

Aturan Baru MK Soal Polisi Aktif Ramai Dibahas, DPR Siapkan Kajian

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI--Gerindra

Namun penjelasan pasal mencantumkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Melalui amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 13 November 2025, frasa tersebut resmi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:NTB Siap jadi Lumbung Pangan Nasional, Wagub Indah Paparkan Potensi Unggulan

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menjabat posisi sipil apa pun, kecuali setelah melepas status keanggotaannya di kepolisian.

Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada tata kelola penugasan lintas instansi, dan kini menjadi fokus pembahasan di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Sumber: