Kemnaker Pastikan Peserta Magang Nasional Terima Uang Saku Setara UMK

Kemnaker Pastikan Peserta Magang Nasional Terima Uang Saku Setara UMK

Ilustrasi--Gramedia

NTB, DISWAY.IDProgram Magang Nasional 2025 yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memasuki tahapan pelaksanaan setelah proses rekrutmen batch pertama selesai.

Para peserta yang dinyatakan lolos dan ditempatkan di perusahaan pilihan akan memperoleh uang saku dengan besaran setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan.

Program Magang Nasional sendiri merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025 dan menyasar lulusan baru (fresh graduate) yang menyelesaikan pendidikan maksimal satu tahun sebelum mendaftar.

BACA JUGA:Warga Antusias! Pemkot Bima Tebar Komoditas Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat

Untuk batch pertama, Kemnaker mencatat sebanyak 20.000 peserta telah tersebar di berbagai mitra perusahaan dan akan mengikuti pemagangan hingga April 2026.

Adapun proses pendaftaran batch kedua telah ditutup pada Jumat, 14 November 2025.

Pengumuman resmi peserta yang lolos dijadwalkan rilis pada Jumat, 21 November 2025.

Aturan Perhitungan Uang Saku Peserta

Selama magang berlangsung, uang saku akan diberikan setiap bulan dengan rumus perhitungan berikut:

(Jumlah hari hadir / Jumlah hari magang dalam sebulan) x Besaran UMK atau uang saku yang ditetapkan.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai potongan uang saku akibat ketidakhadiran.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Kemnaker, ketentuan absensi diatur sebagai berikut:

• Izin atau sakit maksimal 3 hari dalam sebulan tidak mengurangi uang saku.

• Jika izin atau sakit lebih dari 3 hari, maka potongan mulai diberlakukan sejak hari keempat.

• Ketidakhadiran tanpa keterangan otomatis dikenakan pemotongan.

Sumber: