Instruksi Bupati Lotim: ASN Wajib Tanam Cabai!

Dalam pengukuhan pengurus baru KORPRI periode 2025–2030, Bupati H. Haerul Warisin, memberikan instruksi khusus: ASN wajib menanam cabai di pekarangan rumah masing-masing.--Pemkab Lotim
SELONG, DISWAY.ID – Ada yang berbeda dalam arah kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam pengukuhan pengurus baru KORPRI periode 2025–2030, Bupati H. Haerul Warisin, memberikan instruksi khusus: ASN wajib menanam cabai di pekarangan rumah masing-masing.
Instruksi ini bukan tanpa alasan.
Bupati menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menguatkan ketahanan pangan lokal.
Salah satu bentuk nyatanya adalah menanam komoditas penting seperti cabai yang kerap memicu inflasi.
“Ini bagian dari penguatan program ketahanan pangan daerah. Kita mulai dari hal kecil tapi berdampak luas, dan ASN harus jadi pelopor,” ujar Bupati di hadapan para pengurus KORPRI yang baru dilantik di Pendopo Bupati, Rabu dikutip dari laman resmi Pemkab Lombok Timur.
BACA JUGA:Akhirnya! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Cek Nama Kamu
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah akan memberikan penghargaan kepada ASN yang berhasil memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam cabai.
Langkah ini juga akan didukung dengan pembangunan greenhouse oleh KORPRI Lombok Timur guna menjaga stabilitas harga bahan pangan, terutama cabai.
BACA JUGA:1,3 Juta Siswa dan Ibu Hamil Jadi Target, Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di NTB
Ketua KORPRI terpilih, H. Muhammad Juaini Taofik, menyatakan kesiapan mendukung penuh arahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa program ini selaras dengan misi KORPRI untuk ikut berperan dalam transformasi pelayanan publik dan penguatan ketahanan energi dan pangan.
BACA JUGA:Pesona Bukit Malimbu, Berlian NTB yang Siap Jadi Destinasi Wellness Center Kelas Dunia
Selain ketahanan pangan, para ASN juga diharapkan menanamkan jiwa korsa, menjaga etika profesional, dan melek digitalisasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: