Skandal di Kampus Unram, Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa alat bukti yang diserahkan mencakup keterangan saksi dan korban,--Instagram Polda NTB
MATARAM, DISWAY.ID – Jagat kampus Universitas Mataram (Unram) dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama salah satu staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) berinisial S (52).
Kasus yang sempat memicu kemarahan mahasiswa itu kini memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB hari ini resmi melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Langkah pelimpahan tersebut menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyentuh dunia akademik.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyertakan berbagai alat bukti penting untuk memperkuat dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Unram.
BACA JUGA:Mengenal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): Kota, Kabupaten, Suku, dan Ras Penduduknya
Alat Bukti Lengkap dan Komprehensif
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa alat bukti yang diserahkan mencakup keterangan saksi dan korban, dokumen pendukung yang menguatkan adanya hubungan biologis, hingga keterangan ahli pidana dan psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIPSI) NTB dikutip dari akun Instagram resmi Polda NTB.
"Alat bukti dinilai cukup. Sekarang kami menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika ada kekurangan, kami siap melengkapinya," tegas Kombes Syarif.
Langkah ini menunjukkan kesiapan penyidik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar tanpa celah.
Tak hanya fokus pada pelaku, perhatian juga diarahkan pada perlindungan korban agar merasa aman dan didengar dalam proses hukum.
BACA JUGA:Mengenal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): Kota, Kabupaten, Suku, dan Ras Penduduknya
Tersangka Sudah Ditahan, Dijerat UU TPKS
Sementara itu, tersangka S telah ditahan di Rutan Polda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebuah regulasi baru yang memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual dan memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku.
Langkah cepat dan tegas ini pun menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk komunitas akademik dan pemerhati isu perempuan dan anak di NTB.
Sumber: