Dekranasda NTB Dorong Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM Lokal

Dekranasda NTB Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM Lokal/dok. instagram @ntbprov--
MATARAM, DISWAY.ID -Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB bahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dekranasda Sinta Agathia menekankan pentingnya literasi dan pemahaman KI bagi seluruh UMKM di NTB.
"Banyaknya kreasi dan inovasi yang dihasilkan para pelaku UMKM kita perlu dilindungi secara hukum," ujar Sinta dalam keterangannya di laman resmi Pemprov NTB pada Kamis, 22 Mei 2025.
"Untuk itu, literasi dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual sangat penting agar karya-karya mereka tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain," lanjutnya.
Perlindungan Kekayaan Intelektual
Perlindungan KI bukan soal hak cipta, menurut dia juga mencakup merk, paten, desain, industri, hingga indikasi geografis.
Hal ini yang dapat meningkatkan nilai jual produk lokal NTB di pasar nasional maupun global.
Diskusi ini merupakan upayabersama dalam mendorong pelaku UMKM, pengrajin, serta pelaku ekonomi kreatif di NTB untuk lebih memahami pendaftaran dan perlindungan KI atas prouk yang dihasilkan.
Sinta juga menyampaikan harapannya supaya sinergi dan kolaborasi dengan Kemenkumhan terus diperkuat demi melindungi dukungan UMKM di NTB.
BACA JUGA:Berubah Jadi Situs Judi Onlie, Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id
"Saya berharap sinergi ini terus terjalin. Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan UMKM NTB bisa tumbuh kuat dengan produk yang terlindungi dan berdaya saing tinggi," imbuhnya.
Sinta juga mengatakan bahwa terdapat suatu bagaian yang sangat penting yang menjadi perhatian serius mencakup Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
"KIK mencakup ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi geografis," tuturnya.
"Contohnya dari Nusa Tenggara Barat, yaitu kain tenum Mantar, Ramuan Obat Tradisional, Varietas lokal bawang merah Bima dan burung kuakaok, Kopi Rarak dari Sumbawa Barat dan kurma dari Lombok Utara," lanjutnya.
Sumber: