Dikira Rumah Biasa, Ternyata Sarang Transaksi Sabu di Jantung Kota Mataram

Dikira Rumah Biasa, Ternyata Sarang Transaksi Sabu di Jantung Kota Mataram

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek rumah tersebut dan menangkap dua pria berinisial IFW dan TAP--Instagram Polres Mataram

MATARAM, DISWAY.ID – Rumah sederhana di Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, selama ini tak pernah menimbulkan kecurigaan.

Namun siapa sangka, rumah tersebut ternyata menjadi tempat transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar dikutip dari akun resmi Instagram Polres Mataram. 

Sabtu 24 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek rumah tersebut dan menangkap dua pria berinisial IFW dan TAP.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah atas aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah IFW.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair! Ini Jadwal Lengkap, Syarat, dan Cara Cek Penerima Baru

"Pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan hasilnya memang ditemukan aktivitas yang mengarah pada peredaran shabu," ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. 

Dalam penggerebekan, polisi mendapati barang bukti mencengangkan: narkoba jenis shabu seberat 2,48 gram dalam plastik klip, pipet runcing, alat isap, gunting, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa IFW dan TAP diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar shabu di wilayah Dasan Agung.

BACA JUGA:Makin Cantik! Kota Bima Bangun Taman Rp 4 Miliar, Ada Alun-Alun dan Zona Kuliner

Salah satu dari mereka bahkan mengakui telah melakukan transaksi serupa beberapa kali sebelumnya.

"Kami masih mendalami apakah keduanya hanya sebagai pengedar lokal atau terhubung dengan jaringan yang lebih luas," tambah AKP Bagus Suputra.

Atas perbuatannya, IFW dan TAP kini terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Naik atau Turun? Cek Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Sabtu 24 Mei 2025

Polresta Mataram kembali menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sumber: