Ketua Tim PKK NTB Ajak OPD Setempat untuk Tuntaskan Kasus Pernikahan Anak Usia Dini

Ketua Tim PKK NTB Ajak OPD Setempat untuk Tuntaskan Kasus Pernikahan Anak Usia Dini

Ketua Tim PKK NTB Ajak OPD Setempat untuk Tuntaskan Kasus Pernikahan Anak Usia Dini/dok. pemprov NTB--

MATARAM, DISWAY.ID - Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sinta Agathia Soedjoko bergotong royong dalam menuntaskan kasus pernikahan anak usia dini. Pasalnya, ini menjadi persoalan yang serius.

"Masalah pernikahan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi tanggung jawab kolektif. Mohon bantuan ibu-ibu semua untuk menjadi bagian dari solusi dengan edukasi, advokasi, dan pembinaan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput,” ujar Sinta dikutip laman resmi Pemprov NTB pada Rabu, 28 Mei 2025.

Lebih lanjut, Sinta menjelaskan bahwa pihaknya bersama Operasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus menggencakan progrm edukasi keluarga.

BACA JUGA:Cek Daftar Harga Emas Disini! Antam Stabil, UBS dan Galeri24 Naik Tipis

BACA JUGA:Link Live Streaming Singapore Open 2025 Hari Ini, 5 Wakil Indonesia Beraksi

Tak hanya itu, Tim Penggerak PKK Pemprov NTB mengajak organisasi perempuan untuk meningkatkan ketahanan remaja dan peningkatan kesadaran masyarakat melalui berbagai gerakan sosial dan pendekatan berbasis komunitas.

"Kami percaya Aisyiyah, sebagai organisasi yang kuat secara struktur dan nilai, mampu menjangkau masyarakat luas," tutur Sinta.

"Khususnya kaum ibu dan generasi muda perempuan, untuk menyuarakan pentingnya kesiapan usia, kesehatan reproduksi, mental, dan ekonomi sebelum menikah," lanjutnya.

Sebagai informasi, angka pernikahan usia anak di NTB masih cukup tinggi.

Dalam hal ini, Pemerintah NTB menargetkan bebas pernikahan anak sebagai bagian dari visi pembangunan manusia unggul dan berdaya asing. 

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS), Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 melaporkan orang tua dan penghulu yang terlibat dalam pernikahan tersebut ke Polres Lombok Tengah.

"Kami melaporkan ke polisi atas tindak pidana kekersan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," kata Joko Jumandi dikutip Senin, 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur soal tindak pidana pemaksaan perkawinan.

Dalam video viral tersebut terlihat dua memperlai muda yang berfoto dengan sejumlah tamu undangan di pelaminan sederhana yang dihiasi dekorasi adat Sasak.

Sumber: