Kemenkes Deteksi COVID-19 Selama 2025 sebanyak 72 Kasus di Indonesia

Kemenkes Deteksi COVID-19 Selama 2025 sebanyak 72 Kasus di Indonesia

Kemenkes Deteksi COVID-19 Selama 2025 sebanyak 72 Kasus di Indonesia/Dok. freepik--

MATARAM, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkapkan data kasus COVID-19 di Indonesia sepanjang 2025 sebanyak 72 orang diindikasi positif.

"Tren COVID-19 meningkat di minggu ke 21. Positif COVID-19 tahun 2025 (sebanyak) 72 kasus. Spesimen yang telah diperiksa sebanyak 2160," bedasarkan data dari Kepala Biro Komuikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarwan dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Adapun, kasus COVID-19 di negara-negara asia tenggara juga tengah mengalami lonjakan kasus, seperti di Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor SR. 03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Gas LPG di NTB Aman Terpenuhi

BACA JUGA:Update Daftar Harga BBM Rabu 4 Juni 2025, Harga 'Pertalite' Turun Rp390 per Liter!

Hal ini diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial Kejadian Luar Biasa/wabah lainnya bagi dinas kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelanayana Kesehatan dam para pemangku kepetingan.

Aji menjelaskan bahwa lonjakan kasus COVID-19 di Singapura masih berada dalam pola musiman yang lazim.

Varian bersirkulasi disana merupakan turunan JN.1 yang tidak menyebabkan peningkatan keparahan kasus.

Saat ini, Aji menegaskan bahwa pemerintah belum memberlakukan pengetatan akses keluar-masuk negara.

Namun, pengawasan dan pemantauan di pintu masuk Internasional tetap ditingkatkan melalui SatuSehat Health Pass (SSHP).

BACA JUGA:Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Lagi! 1 Gram Hampir 2 Juta

"Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat," kata Aji dari laman resmi Kemenkes.

Pemerintah juga belum menerapkan larangan ke luar negeri tapi masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama jika berencana bepergian ke negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.

Sumber: