Ketika 1.243 WNI Gagal Berangkat Haji Secara Ilegal: Imigrasi Ungkap Berbagai Modus

Ilustrasi. Jemaah Haji di Tanah Suci, Arab Saudi.-Unsplash-
MATARAM, DISWAY.ID -- Musim haji adalah momen sakral yang dinanti-nantikan oleh jutaan umat Muslim di seluruh dunia, termasuk ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang merindukan kesempatan menunaikan rukun Islam kelima ini.
Namun, di tengah antusiasme dan persiapan yang matang, sebuah kabar mengejutkan diungkap Direktorat Imigrasi Indonesia: sebanyak 1.243 WNI mencoba berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Haji tanpa prosedural resmi.
Mereka dilarang bertolak ke Arab Saudi bukan karena masalah kuota atau antrean, melainkan karena terindikasi menggunakan visa non-haji.
Dokumen yang mereka bawa terindikasi tidak sesuai peruntukannya untuk tujuan ibadah haji, sebuah praktik yang dikategorikan sebagai ibadah ilegal.
BACA JUGA:Program KUR BRI 2025 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuanya Disini
BACA JUGA:Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Segera Apakah Anda Termasuk Penerima Subsidi Gaji
Modus Para Jemaah
Insiden penggagalan keberangkatan ini terjadi di berbagai jalur keberangkatan, baik di bandar udara maupun pelabuhan laut.
Pusat perhatian utama berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, yang mencatat angka tertinggi dengan 719 individu yang dicegah terbang.
Angka tersebut menunjukkan skala permasalahan yang signifikan dan perlunya pengawasan ketat di titik-titik keberangkatan utama.
Selain Soekarno-Hatta, kasus serupa juga teridentifikasi di Bandara Internasional Juanda di Surabaya, Bandara Internasional Ngurah Rai di Denpasar, dan sejumlah pelabuhan internasional lainnya.
Pola modus yang sama terulang; para calon jemaah tidak memiliki visa haji resmi, melainkan menggunakan jenis visa lain seperti visa umrah, visa kunjungan, atau bahkan visa turis.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji NTB 2025 dari Tanah Suci
BACA JUGA:Diduga Gara-gara Hutang, Suami Tega Bunuh Istri yang Baru Melahirkan di Dompu NTB
Mereka harapan dapat menunaikan ibadah haji di luar jalur resmi atau kuota yang telah ditetapkan.
Sumber: