SIM Keliling di NTB, Cek Syarat dan Lokasinya Disini

Layanan SIM keliling dibuat untuk menolong warga dan memberikan keringanan akses saat membuat atau pemperpanjang SIM/dok.jadwalsimkeliling--
MATARAM, DISWAY.ID - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan untuk memudahkan warga, khususnya yang tinggal jauh dari kantor Satpas, dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling ini akan tersedia setiap hari kerja, yaitu Senin, Rabu, dan Jumat, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WITA.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kota Mataram NTB Selasa 8 Juni 2025, Cek Syarat-syaratnya!
Lokasi layanan ini berpusat di Lapangan Serasuba, tepatnya di depan Kantor BRI Cabang Bima.
Namun, layanan ini tidak akan beroperasi pada hari libur nasional, sehingga masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu kerja.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, IPTU Bambang Tedy Supriyanto, menjelaskan bahwa program SIM Keliling merupakan salah satu langkah untuk memberikan pelayanan yang menjangkau warga yang mungkin kesulitan datang langsung ke kantor Satpas.
BACA JUGA:10 Juni Memperingati Hari Media Sosial Nasional, Simak Sejarah hingga Dampaknya Disini!
"Melalui layanan ini, kami ingin memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor utama. Ini bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien," ungkap Bambang .
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu membawa beberapa dokumen persyaratan seperti SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
BACA JUGA:Libur Panjang Iduladha 2025, Pantai Ampenan dan Pantai Gading Diserbu Wisatawan
SIM yang telah melewati masa tenggat tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus mengajukan permohonan baru di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
Sumber: