Tak Cabut Izin PT Gag Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya

Tak Cabut Izin PT Gag Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya/dok. Kementerian ESDM--
MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah mencabut empat izin perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Pupa Barat Daya. Namun, masih ada satu perusahaan yang izinnya tak dicabut.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, dari kelima perizinan, hanya PT Gag Nikel yang perizinannya tidak dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, seluruh aktivitas pertambangan PT Gag Nikel akan diawasi dengan ketat.
Mulai dari Amdal, reklamasi dan dipastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya," kata Bahlil di Istana Negara pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
"Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut," jelas Bahlil.
"Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan," sambungnya.
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Pemerintah juga memperhatikan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama dengan tujuan menjaga kelestarian alam.
Sumber: