Polisi Tangkap Pemuda di Dompu Coba Perkosa Tetangganya, Begini Kronologinya

Kasi Humas Polres Dompu/dok.tribratanews--
DOMPU, DISWAY.ID - Seorang pemuda berisial MF (20) warga kecamatan Kempo, Kabupaten DOMPU, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial KM (19) yang masih betetangga dengannya.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, dalam keterangannya pada Jumat, 13 Juni 2025 menyampaikan bahwa pelaku lini telah diamankan.
Ia diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku MF ditangkap dan sudah kami amankan di Mapolres Dompu. Ia diduga kuat melakukan tindakan asusila berupa percobaan pemerkosaan terhadap KM di kediaman korban,” jelas AKP Zuharis dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi saat MF secara tiba-tiba masuk ke rumah korban dengan berpura-pura mencari kakak KM yang juga merupakan temannya.
Ketika mengetahui rumah dalam kondisi kosong, MF menarik KM yang sempat keluar rumah.
Ia berusaha melancarkan aksi bejatnya dengan memegang bagian tubuh korban dan mengajaknya berhubungan badan.
KM yang panik segera melakukan perlawanan. Ia memberontak dan teriak keras hingga menarik perhatian lingkungan sekitar.
Setelah terjadi perlawanan, KM berhasil melepaskan diri dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Korban melawan dan berhasil kabur, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya. Laporan kemudian diteruskan ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Kempo,” terang Kasi Humas Polres Dompu,
Petugas telah mengetahui identitas pelaku, segera bergerak cepat dan mengamankan MF. Namun, saat proses penangkapan emosi keluarga korban sempat memuncak dan nyaris menghakimi pelaku.
“MF adalah tetangga lama korban. Karena sudah mengenal keluarga, ia masuk ke rumah tanpa menimbulkan kecurigaan,” tutur AKP Zuharis
Proses Hukum Pelaku
Kini, MF sedang menjalankan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Dompu. Kasus ini menjadi perhatian penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual.
"Kami (Polri) juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwenang, serta meminta masyarakat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tutup Kasi Humas Polres Dompu.
Sumber: