Cara Terhindar dari Penipuan Digital, Di Indonesia 3-4 Kali Lebih Tinggi dari Negara Lain

Cara Terhindar dari Penipuan Digital, Di Indonesia 3-4 Kali Lebih Tinggi dari Negara Lain

Online Shopping-dok. istimewa-

NTB, DISWAY.ID – Kasus penipuan digital di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), hingga Januari 2026 jumlah laporan penipuan tercatat mencapai 432.637 laporan, meningkat dari 418.462 laporan pada Desember 2025. Artinya, rata-rata terdapat sekitar 1.000 laporan setiap harinya.

IASC juga menyebutkan bahwa angka tersebut 3–4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang umumnya mencatat sekitar 150 hingga 400 laporan per hari.

BACA JUGA:BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset, Optimalkan Campus Financial Ecosystem

Tingginya angka ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.

Merespon fenomena tersebut, CEO & Co-Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan salah satu modus yang semakin sering digunakan pelaku adalah penipuan melalui dokumen digital, seperti invoice palsu, purchase order palsu, kontrak kerja fiktif, atau dokumen administrasi yang dikirim melalui email maupun pesan instan.

Untuk membantu masyarakat menghindari risiko tersebut, Marshall membagikan beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan sebelum mempercayai atau menandatangani dokumen digital.

BACA JUGA:Orkestrasi Nasional dan Komdigi yang Kuat: Fondasi Transformasi Digital Indonesia

3 Langkah Sederhana Menghindari Penipuan Dokumen Digital

1. Cermati Sumber dan Konteks Dokumen

Ketika masyarakat menerima dokumen digital baik melalui email ataupun pesan instan, periksa detail kontak pengirim seperti alamat email dan domain perusahaan.

Perbedaan tanda baca titik dan koma pun seringkali mengecoh masyarakat dan dijadikan sebagai celah penipuan.

Marshall mengatakan, dalam banyak kasus penipuan digital, pelaku memanfaatkan rasa panik dan urgensi agar korban tidak sempat melakukan verifikasi.

“Tidak jarang pula, oknum mewajibkan calon korban untuk membagikan data-data pribadi dan melakukan pembayaran yang tentunya dapat merugikan masyarakat secara finansial. Karena itu, jika terdapat kejanggalan pada pengirim atau isi dokumen, sebaiknya lakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait melalui kanal resmi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Wapres Gibran Bicara Lantang di G20: Digitalisasi Melesat, Ketahanan Pangan Prioritas

2. Periksa Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen

Saat menerima dokumen digital yang disertai dengan tanda tangan elektronik, cek keabsahan penyedia tanda tangan digitalnya yaitu Penyeleggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan periksa statusnya.

Sumber: