Dua Pejabat Pemprov NTB Tersangka Korupsi akan Dinonaktifkan Gubernur Iqbal

Selasa 15-07-2025,23:43 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan mencopot dan menonaktifkan dua pejabat yang ditahan penyidik Polresta Mataram dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Kedua pejabat tersebut merupakan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi.

Dua pejabat tersebut ditahan terkait dugaan korupsi dalam kasus yang berbeda.

BACA JUGA:Tiga Nama Resmi Daftar Calon Ketua PWI NTB, Pendaftaran Ditutup Malam Ini

Wirajaya Kusuma ditahan terkait kasus dugaan korupsi masker Covid-19 dan Mawardi Khairi ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara.

Kedua pejabat tersebut resmi ditahan pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Tri Budi Prayitno mengatakan keduanya akan dibebastugaskan sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur, akan menetapkan putusan pembebasan sementara dalam jabatan kepada yang bersangkutan," jelas Yiyi pada Selasa, 15 Juli 2025.

Dijelaskan olehnya sebelum pembebasantugasan dilakukan, pihaknya masih menunggu surat resmi pemberitahuan penahanan dari aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA:Kritisi Soal Tambang, WALHI NTB: Benar Untuk Rakyat atau Ada Kepentingan Korporasi Besar?

 

Usai surat diterima, keputusan pemberhentian sementara akan segera diambil.

Adapun kedua pejabat Pemprov NTB yang menjadi tersangka saat ini ditahan Penyidik Polresta Mataram dan Kejaksaan Tinggi NTB yang kasusnya masih bergulir.

Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi mengatakan Pemprov NTB menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Pemprov NTB mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada dua pejabat Pemprov NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Pemerintah Provinsi tentu menunggu kepastian mengenai hal ini untuk mengambil sikap lebih lanjut, semuanya dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku," kata Yusron.

Kategori :